OJK Perkuat Komitmen Anti Suap dan Gratifikasi untuk Seluruh Pegawai

DAFTAR ISI
    Berita

    BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawainya untuk terlibat dalam praktik suap maupun menerima gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Langkah ini sejalan dengan upaya OJK untuk terus menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Komitmen OJK dalam menjaga integritas institusi diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk kebijakan anti suap dan anti-gratifikasi. Kebijakan ini didasarkan pada penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001. Melalui SMAP, OJK berusaha menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk penyuapan dan gratifikasi.


    Terkait dengan pemberitaan di berbagai media massa mengenai dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), OJK menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal ini, OJK mendukung langkah tegas BEI yang telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, dengan tujuan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan institusi terkait.


    OJK saat ini tengah melakukan pendalaman terkait potensi keterlibatan pegawai OJK dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK terkait dengan proses penawaran umum tersebut. Meski demikian, OJK terus memantau secara seksama perkembangan kasus ini dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti yang cukup.


    Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum, OJK mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam praktik suap dan gratifikasi untuk melaporkannya melalui OJK Whistle Blowing System (WBS). Pelaporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pelapor akan mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk intimidasi atau ancaman.


    OJK menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme merupakan nilai-nilai utama yang harus dijaga oleh setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh pegawainya beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.